Sebuahpenelitian menunjukan bahwa wanita yang bekerja lebih dari 40jam seminggu selama 30 tahun mempunyai resiko meninggal dini. Snack steward atau buffe runner housekeeping 1. Lowongan Kerja Kapal Pesiar, Info Lowongan Kerja Kapal Saat ini siapa pun dapat bekerja di kapal pesiar jika anda membuat rencana yang sederhana namun bagus.
- Bagi para lulusan SMA atau SMK yang tertarik untuk bekerja di kapal pesiar, tentu harus paham beberapa hal. Biasanya, mereka yang ingin kerja di kapal pesiar lantaran punya prospek karier yang bagus. Selain itu karena bisa mendapatkan penghasilan yang ingin bekerja di kapal pesiar, kamu harus mengambil Jurusan Perhotelan dan Kapal Pesiar khususnya di konsentrasi studi kapal pesiar. Ini menjadi salah satu pendidikan vokasi yang cukup banyak peminat di lembaga pendidikan dan pelatihan LPP atau lembaga kursus dan pelatihan LKP. Baca juga 6 Tips Bekerja di Kapal Pesiar, Cocok bagi Lulusan Vokasi Melansir laman Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek, Minggu 12/2/2023, Avianti Kartikasari selaku Direktur LKP Duta Persada Jogja memberikan banyaknya peminat untuk bekerja di kapal pesiar karena tidak terlepas dari berbagai macam profesi dan gaji yang di atas rata-rata dengan angka minimal USD. Selain itu, berkarier di kapal pesiar juga mempunyai jenjang karier yang jelas dan dapat membangun networking secara internasional. Adapun beberapa profesi di kapal pesiar, di antaranya adalah staf kapal pesiar cruise staff, pelayan kabin room steward, chef, bahkan sampai manajer restoran. Tetapi, bekerja di kapal pesiar pun tidaklah mudah. Ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan. Baca juga Vokasi ITS Tangani Sampah Plastik dengan Cara Ini Jika kamu tertarik kerja di kapal pesiar, ini tips bekerja di kapal pesiar yang wajib kamu pahami menurut Avianti Kartikasari.
1 Jam kerja yang panjang. Dalam kontrak kerja rata-rata dijelaskan kalau awak kapal pesiar dapat bekerja sepanjang 10 jam /hari selama 7 hari satu minggu tanpa ada libur, terkecuali awak kapal tengah alami sakit. Namun, menurut pengalaman kerja di kapal pesiar, awak kapal sering bekerja lebih dari 10 jam /hari.
Risk Assesment Penilaian Risiko pada Kapal - Setelah kita membahas mengenai Keselamatan Personil ABK diatas Kapal, dalam hal operasional kapal harus terdapat penilaian terhadap risiko dan bahaya yang dapat terjadi. Pengoperasionalan kapal merupakan hal yang memiliki resiko dan bahaya yang besar. 60% hingga 80% kecelakaan terjadi diatas kapal terjadi karena kesalahan manusia. Setiap kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan manusia tersebut dapat dicegah. Salah satu cara untuk mencegah kecelakaan adalah dengan menganalisis risiko yang terlibat sebelum melakukan tugas. Analisis risiko ini dapat dilakukan dengan penilaian risiko risk assesment dan manajemen risiko risk management. Risk assesment penilaian risiko dan manajemen risiko bertujuan untuk memastikan keselamatan pada kapal, crew kapal ABK dan lingkungan. 1. Risiko terhadap kapalRisiko terhadap kapal adalah kemungkinan yang akan menyebabkan kerusakan pada kapal dan peralatannya. Contoh risiko tersebut antara lain adalahGroundingTabrakanKebocoranKerusakan kargo karena kontaminasiKerusakan kargo karena pengamanan atau pengikatan yang tidak tepatKerusakan pada peralatan dan perlengkapan kapal Kebakaran kapal2. Risiko terhadap crew kapalRisiko terhadap crew kapal adalah kemungkinan yang akan membahayakan atau memengaruhi kesehatan seseorang. Meskipun risiko tidak berarti bahwa sesuatu pasti akan terjadi, namun masih terdapat kemungkinan terjadi. Oleh karena itu risiko atau bahaya harus dimitigasi untuk memastikannya benar-benar dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang 'aman'. Beberapa contoh risiko terhadap Crew kapal antara lainTergelincir dan TerjatuhBersentuhan dengan cairan berbahayaKebisingan yang berlebihanKehabisan oksigen pada ruang terbatas3. Risiko terhadap lingkunganRisiko terhadap lingkungan biasanya mengarah pada pelanggaran Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal MARPOL yang sebagai akibatnya dapat menyebabkan hukuman dan denda. Risiko tersebut antara lainPencemaran minyak akibat kebocoran tangki muatanPencemaran akibat membuang sampah ke lautPencemaran udara akibat penggunaan bahan bakar dan mesin yang tidak sesuaiSebelum membahas lebih lanjut mengenai risk assesment, alangkah lebih baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan bahaya dan risiko itu sendiri. Secara sederhana bahaya dan risiko dapat diartikan sebagai berikutBahaya Segala sesuatu yang dapat menyebabkan kecelakaan atau kerugian. Contohnya adalah Getaran Mesin, Api, Tumpahan minyak/oli dan lain Tingkat kemungkinan/potensi yang dapat ditimbulkan akibat bahaya yang ada. Contohnya adalah terjatuh, tergelincir, cidera, luka bakar dan lain Risiko Risk AssesmentPenilaian Risiko Risk Assesment adalah langkah mendasar yang bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan kemudian mengusulkan prosedur yang dapat menghilangkan ataupun mengurangi risiko tersebut. Risk Assesment akan memastikan analisis yang tepat terhadap kemungkinan dan konsekuensi potensial dari setiap risiko dan bahaya yang teridentifikasi. Langkah mitigasi atau tindakan pencegahan yang ditentukan dalam fase penilaian risiko harus kemudian diterapkan di atas kapal. Risk assesment dilakukan dengan menetapkanIdentifikasi Bahaya yang terjadiAnalisis RisikoEvaluasi RisikoPengendalian RisikoPenilaian risiko dilakukan secara efektif apabilaIdentifikasi semua bahaya dengan benar dan siapa yang mungkin dirugikan dan bagaimana kemungkinan timbulnya tingkat keparahan kerusakan/ dan abaikan risiko yang tidak temuan yang dasar untuk menerapkan atau meningkatkan tindakan dasar untuk meninjau dan memperbarui secara Identifikasi BahayaIdentifikasi bahaya dilakukan dengan melihat sekeliling tempat kerja dan mengidentifikasi area potensial yang dapat menyebabkan bahaya, dengan kata lain mengidentifikasi “bahaya”. Ada berbagai metode untuk mengidentifikasi bahaya dan hal-hal berikut harus dipertimbangkanPraktek kerja yang aman/tidak aman di lokasi orang yang dan Kerapihan di lokasi Analisis RisikoSetelah bahaya diidentifikasi, penilaian risiko harus mempertimbangkan seberapa besar kemungkinan seseorang dapat dirugikan dan seberapa serius bahaya tersebut. Hal ini dapat disebut dengan dampak. Penilaian risiko dapat dipengaruhi oleh usia, pengalaman atau tugas yang dilakukan crew Evaluasi RisikoEvaluasi Risiko dilakukan untuk mengevaluasi langkah-langkah yang sudah ada. Catatan tertulis diperlukan untuk mencantumkan temuan utama dari penilaian risiko. Catatan ini harus mencakup rincian bahaya yang dicatat dalam penilaian risiko, dan tindakan yang diambil untuk mengurangi atau menghilangkan ini akan memberikan bukti bahwa penilaian telah dilakukan dan akan digunakan sebagai dasar untuk peninjauan praktik kerja di kemudian hari. Penilaian risiko adalah dokumen kerja. Catatan tersebut juga harus ditinjau ulang untuk mengevaluasi apakah tindakan pengendalian berhasil dan juga jika ada perubahan yang terjadi di tempat kerja yang dapat mempengaruhi efisiensi penilaian risiko. 4. Pengendalian RisikoJika dirasa masih belum cukup untuk mengendalikan risiko, maka pengendalian risiko akan dimulai. Pada titik ini, tindakan pengendalian tambahan akan diterapkan. Dalam keadaan seperti itu, hal-hal berikut harus dipertimbangkanMendesain ulang peralatan atau dan menerapkan tindakan lain untuk meningkatkan Alat Pelindung Diri APD 2 faktor utama yang perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan risikoBisakah kita menghilangkan semua bahaya?Dapatkah menerapkan kontrol tambahan mengurangi risiko menjadi tidak mungkin?Dalam beberapa kasus, penghapusan penuh risiko tidak dapat dicapai. Namun, sangat penting bagi siapa pun yang melakukan penilaian risiko untuk melindungi pekerja dari bahaya dan oleh karena itu membuat risiko “serendah mungkin”.Diatas telah dijelaskan bagaimana cara melakukan risk assesment penilaian risiko mulai dari tahap identifikasi sampai dengan pengendalian risiko itu sendiri. namun disisi lain, penilaian risiko dapat dilakukan dengan metode informal yang dapat dilakukan dalam melakukan pekerjaan harian diatas kapal yaitu dengan menggunakan metode "Take Five Program". Take Five Program ini dilakukan dengan 5 langkah yaituLangkah 1 - BerhentiSebelum melanjutkan dengan tugas, tanyakan pada diri Anda dengan serangkaian pertanyaan, seperti "Apakah saya pernah melakukan ini sebelumnya?" atau "Apakah kondisi atau lokasi berubah?".Langkah 2 - PikirkanVisualisasikan tugas yang Anda rencanakan dan tanyakan pada diri sendiri pertanyaan seperti "Apa yang salah?" dan "Bisakah saya terluka?".Langkah 3 - IdentifikasiLihatlah di sekitar area kerja Anda dan identifikasi bahaya yang 4 - RencanaAmbil tindakan pencegahan yang tepat untuk melindungi diri Anda dari bahaya yang Anda identifikasi. Gunakan alat, perlengkapan, APD, dan bantuan yang tepat yang Anda butuhkan untuk menyelesaikan tugas dengan 5 - LanjutkanLanjutkan dengan hati-hati setelah Anda menyelesaikan Langkah 1 hingga 4. Cara menilai sebuah risikoRisiko didefinisikan sebagai kombinasi dari dua faktor yaitu kemungkinan kecelakaan probabilitas dan keseriusan konsekuensinya Dampak. Kemungkinan dan dampak diperkirakan dalam skala angka/ nilai seperti dari 1 hingga 10 atau 1 hingga 5 tergantung pada kebijakan perusahaan, dimana angka tertinggi selalu melambangkan hal terburuk. Penilaian risiko dapat dilakukan dengan caraRisiko = Kemungkinan x DampakKeteranganRisiko tinggi Unacceptable memerlukan tindakan segera untuk mengendalikan bahaya. Tindakan yang diambil harus didokumentasikan pada penilaian risiko, termasuk tanggal sedang Must be reduced memerlukan pendekatan terencana untuk mengendalikan bahaya dan menerapkan tindakan sementara, jika diperlukan. Tindakan yang diambil harus didokumentasikan pada penilaian risiko, termasuk tanggal rendah Tolerable dapat dianggap dapat diterima dan pengurangan lebih lanjut mungkin tidak dianggap perlu. Namun, jika risiko dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien, tindakan pengendalian harus diterapkan dan dicatat. Sistem Manajemen KeselamatanSistem Manajemen Keselamatan SMS merupakan hal penting yang harus ada di dalam suatu perusahaan pelayaran. Sistem Manajemen Keselamatan ini disyaratkan pada aturan ISM Code dan wajib diterapkan diatas kapal. Sangat penting untuk dicatat, bahwa Kode ISM tidak menentukan pendekatan apa pun untuk pengelolaan risiko dan oleh karena itu terserah kepada perusahaan untuk memilih metode yang sesuai tergantung pada struktur organisasinya dan kapalnya. Seluruh latihan harus didokumentasikan untuk memberikan bukti dari proses pengambilan keputusan. Proses pengambilan keputusan akan didasarkan pada elemen-elemen berikutSiapa yang mungkin dirugikan dan tindakan pengendalian yang tambahan apa yang perlu Anda ambil untuk mengendalikan yang harus melakukan tindakan ini ketika tindakan itu membantu pelaut dalam mengurangi risiko, perusahaan menyediakan daftar periksa checklist dan prosedur yang harus diikuti untuk memastikan keselamatan. Selain itu, setiap anggota kru dilatih dengan benar dan memiliki pengetahuan tentang kebijakan perusahaan dan prosedur yang diterapkan di atas kapal. Untuk memastikan bahwa daftar periksa dan prosedur tersebut masih berlaku dan mutakhir, perusahaan akan memantau kegiatan dan mendorong crew kapal untuk melaporkan setiap kejadian nyaris celaka dan insiden yang terjadi di atas kapal. Kecelakaan, insiden, dan nyaris celaka, kemudian akan ditinjau dan prosedurnya akan diperbarui sesuai kebutuhan. Selain itu, belajar dari kesalahan merupakan salah satu cara terbaik untuk terus meningkatkan sistem manajemen keselamatan SMS perusahaan karena melibatkan masalah nyata yang ada di lapangan. Ketika dimasukkan ke dalam pekerjaan sehari-hari di atas kapal, pelajaran yang didapat dari situasi nyata dapat mencegah kecelakaan terjadi lagi dengan cara yang sama. Setiap kali kecelakaan terjadi, melakukan Root Cause Analysis RCA secara menyeluruh akan dapat mengungkapkan apa yang menyebabkan kecelakaan dan bagaimana hal itu dapat dihindari di masa depan. Kecelakaan yang terjadi di atas kapal harus dilaporkan dan setelah dilaporkan, kecelakaan dianalisis, dan perbaikan dilakukan. Formulir khusus harus disimpan di kapal untuk tujuan Manajemen Keselamatan di atas kapal harus dapat menilai risiko yang terjadi pada beberapa pengoperasian dan kegiatan yang terjadi diatas kapal yang diantaranya adalah sebagai berikutPenilaian Risiko untuk pekerjaan di ruang Risiko untuk penggunaan peralatan dan Risiko untuk bekerja di atas dan di bawah dek dalam cuaca Risiko untuk bekerja di Risiko untuk penanganan kargo Risiko untuk paparan bahaya dari biologis atau bahan kimia. Jikasebelumnya sobat telah pernah kerja, maka bisa memakai Sampel surat lamaran di bawah ini. Untuk surat lamaran yang ditulis, sebaiknya kamu pun mencantumkan prestasi kerja yang telah dicapai di lembaga terdahulu. Ini Contoh surat lamaran kerja Kapal Pesiar untuk yang sudah memiliki pengalaman kerja: Semarang, 9 April 2021. Resiko kerja di kapal pesiar – Kerja di kapal pesiar memang identik dengan gaji yang sangat besar. Terkadang tidak heran kalau kerja di kapal pesiar menjadi salah satu pekerjaan yang banyak dicari terutama kaum laki-laki. Asumsi tersebut tidak salah, karena menjadi anak buah kapal ABK yang kerja di kapal pesiar memang menawarkan gaji cukup menggiurkan dibanding pekerjaan yang lain. Gaji mulai dari untuk bagian housekeeping atau jabatan bawahan lainnya kru, sampai ratusan juta pada bagian kapten atau nakhoda. Apabila performa kerjanya baik, terdapat bonus yang menanti yaitu mulai dari uang sampai reward jalan-jalan seperti penumpang kapal. Masalah makanan, para pekerja ini tidak repot, sebab sudah tersedia dari sarapan sampai makan malam secara gratis/free. Selain itu, para pekerja di kapal pesiar ini mendapat fasilitas juga berkeliling antar negara dan bertemu banyak kenalan baru dari berbagai corak budaya. Ada pula sejumlah kegiatan yang bisa diikuti para pekerja kapal sehingga dapat menikmati fasilitas didalam kapal pesiar seperti gym, kolam renang, lapangan basket dan lain-lain. Sejumlah fasilitas dan kemegahan yang didapat itu tentu bukan tanpa pengorbanan. Pekerjaan sebagai pekerja kapal terutama kru kapal pun tak semudah dan semegah kenyataannya. Berikut ini ada beberapa konsekuensi yang harus dipenuhi bila ingin bekerja di kapal pesiar. Siap-siap berpisah dengan keluarga Bekerja di kapal pesiar ini harus siap menerima sistem kontrak dalam rentang waktu yang cukup lama. Biasanya mulai dari 4 sampai 10 bulan, hal berarti selama rentang waktu itu anda akan selalu berada di kapal pesiar tanpa bisa bertemu keluarga di rumah. Setelah sistem kontrak habis maka anda baru bisa bertemu keluarga untuk liburan selama 1-3 bulan. Setelah masa libur tersebut maka akan dipanggil lagi dan bekerja sesuai kontrak baru. Siap-siap kerja tiap hari tanpa libur Selama masa kontrak berlangsung anda akan bekerja setiap hari tanpa libur, hari Sabtu dan Minggu tidak libur dan serasa seperti hari senin. Hanya profesi atau jabatan tertentu yang dapat menikmati hari libur. Jam kerja cukup Panjang yaitu 10 hingga 17 jam kerja harus terus dijalani. Sistem kerja seperti ini biasanya sudah didapat calon pegawai kapal pesiar sewaktu menempuh pendidikan dan pelatihan Diklat Kapal Pesiar. Sebelum bekerja di kapal pesiar biasanya peserta didik diharuskan mengikuti praktek kerja yang dinamakan On The Job Training. Selama masa pendidikan, diakhir semester peserta didik kursus kapal pesiar harus melaksanakan On The Job Training sebagai syarat untuk kelulusan. Tidak selalu bisa jalan-jalan Berwisata dengan kapal pesiar tentunya memberikan pengalaman mengasyikkan, termasuk untuk para pekerja/kru. Bekerja di kapal pesiar memang memungkinkan pekerjanya dapat jalan-jalan. Tetapi kadang-kadang tidak selalu begitu. Sewaktu kapal sudah mendarat bila pekerjaan belum kelar, anda harus tetap menyelesaikannya sampai selesai. Walaupun ada waktu bebas untuk keluar selama beberapa saat, terkadang lebih berharga untuk beristirahat karena sudah terlalu lelah bekerja. Harus tahan banting dan pandai adaptasi Pada hakekatnya pekerja kapal pesiar adalah untuk melayani para tamu kapal pesiar. Sehingga anda harus bekerja dengan sigap dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Konsekuensinya adalah jika pekerjaan anda memuaskan maka sangat mungkin mendapat tips yang lumayan. Bekerja dengan belasan orang dari berbagai negara tentu saja diperlukan kemampuan adaptasi yang baik. Selama masa kontrak ini kita 24 jam penuh akan berinteraksi dengan mereka. Tak jarang, saat sama-sama sedang capek, orang jadi mudah emosi sehingga menjadi sebab berselisih antar personel. Tahan mabuk laut Mampu dan tahan untuk tidak mabuk laut. Hal ini biasanya terjadi pada pekerja yang masih baru. Apapun jenis kapalnya anda harus menghadapi berbagai tantangan yaitu gelombang laut. Memang membutuhkan waktu untuk beradaptasi agar tidak gampang mabuk waktu kapal terombang-ambing. Kamar istirahat yang sangat kecil Kenyataannya ketika kita melayani para tamu VIP dengan fasilitas serba mewah dan itu berbanding terbalik dengan fasilitas apa yang didapatnya. Para pekerja ini justru mendapatkan fasilitas kamar istirahat yang sangat sempit. Bahkan terkadang tidak cukup sehingga beberapa pekerja harus rela tidur di lantai. Struktur jabatan Pekerja yang mempunyai pangkat yang lebih tinggi akan mendapatkan makanan dan fasilitas kamar yang lebih baik. Pekerja yang mempunyai jabatan yang tinggi tidak akan ngobrol dengan pegawai yang jabatannya dibawahnya. Tingginya jabatan ini membuat mereka mempunyai wewenang memberi pekerjaan tambahan kepada pekerja dibawahnya yang disukainya. Tingginya tingkat stres Dengan adanya keadaan di atas tidak bisa dihindari para pekerja kapal pesiar ini mengalami tingkat stres cukup tinggi. Hal ini dikarenakan kebebasan yang tersita karena bekerja dengan beban kerja tinggi yang semakin lama dapat membuat para pekerja ini merasa tekanan dan stres. Oleh sebab itu untuk mengurangi tekanan beban kerja, banyak para kru berpesta di dek terbawah kapal tempat mereka beristirahat. Kencan sesama kru atau penumpang Perjalanan yang panjang dengan tingginya stres dan kesibukan kerja membuat para pekerja tidak mempunyai waktu luang mencari kenalan di daratan. Oleh sebab itu, kebanyakan pekerja kapal pesiar ini berkencan dengan teman kerja mereka sendiri. Bahkan ada juga yang berkencan dengan penumpang. Memang tidak semua persoalan di atas dialami oleh setiap pekerja kapal pesiar. Ada juga pekerja yang mendapatkan jam kerja yang lebih fleksibel dan rekan kerja yang kooperatif.
Budayakerja di hotel dan di kapal pesiar mirip-mirip, waktunya pun tergantung juga dengan hotel tempat bekerja. Budaya kerja di hotel tempat saya bekerja rasanya formal iya santai juga iya, hal ini juga tergantung dengan waktunya. Kalau saya office hour yaitu 08.30 - 17.00 WIB karena memang di bagian kantor.
Situasi antara penumpang dan pekerja di kapal pesiar memang sangat kontras. Sementara penumpang kapal pesiar bersantai ria menikmati pemandangan laut sambil mengisi piring mereka untuk ke sekian kali dari meja prasmanan, kru kapal bekerja keras tak ada habisnya untuk menjamin kenyamanan. Mereka rela terpisah dari keluarga selama berbulan-bulan dan berbagi kabin yang sempit demi mencari nafkah. "Kontras antara citra glamor yang digambarkan industri kapal pesiar dan realitas pekerja di kapal benar-benar mencolok," kata Maya Schwiegershausen-Güth dari Divisi Industri Penerbangan & Maritim serikat buruh Jerman, Verdi. Salah satu masalah utama bagi pekerja di kapal, kata dia, adalah masalah jam kerja yang terlalu panjang. Meskipun jam kerja telah diatur secara internasional sejak tahun 2006 oleh Konvensi Buruh Maritim, tetapi tetap saja aturan itu sering kapal pesiar sering harus bekerja tujuh hari semingguFoto Jürgen Schwenkenbecher/picture alliance Kerja tujuh hari seminggu Angela Teberga, profesor pariwisata di University of Palmas di Brasil, membenarkan bahwa pelanggaran hak-hak buruh sering terjadi di industri kapal pesiar. Dalam tesis doktoralnya, dia meneliti kondisi kerja di kapal pesiar, terutama soal jam dan beban kerja, yang merupakan penyebab keluhan paling sering di kalangan awak kapal. Umumnya di laut secara resmi diberlakukan aturan kerja delapan jam sehari dan enam hari seminggu, tapi kenyataanya sering kali lain, kata Angela Teberga. Bekerja sampai 14 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu sudah umum, bukan pengecualian. Semakin rendah posisi karyawan dalam hierarki tenaga kerja di kapal, semakin buruk situasinya. Menurut Cruise Lines International Association CLIA pada 2019, ada sekitar pekerjaan di industri ini. Gaji yang dibayarkan secara keseluruhan mencapai sekitar USD23,3 miliar. Awak kapal pesiar biasanya sangat internasional, hingga 80 negara asal diwakili di banyak kapal, menurut CLIA. Sejumlah besar karyawan berasal dari negara-negara berkembang di Amerika Selatan dan terutama Asia, termasuk Indonesia. Warga Filipina mencapai hampir 30% dari semua karyawan di industri pelayaran global. "Bagi banyak orang, pekerjaan di kapal pesiar adalah kesempatan untuk menghasilkan sedikit uang," kata Alexis Papathanassis, profesor pariwisata dan manajemen kapal pesiar di Universitas Bremerhaven, yang dikenal sebagai "universitas maritim” Jerman. Dia menjelaskan, meskipun gajinya rendah menurut standar Eropa, tapi jauh lebih tinggi daripada di negara asal para awak kapal. Itu sebabnya para pekerja bertahan dengan "kondisi kerja yang sangat, sangat keras," katanya. Kekurangan pekerja terampil Uni Eropa sendiri sudah memiliki standar dan peraturan untuk pekerja kapal. Namun, kebanyakan kapal pesiar didaftarkan di negara-negara yang menerapkan aturan lain, seperti di Bahama atau Panama. Banyak misalnya kapal pesiar yang beroperasi di Jerman, tetapi tidak ada satu pun yang berlayar di bawah bendera Jerman. Namun, Direktur CLIA cabang Jerman Helge Grammerstorf menolak gambaran bahwa peraturan jam kerja yang berlaku secara internasional sering dilanggar di kapal pesiar. "Banyak yang sudah berubah dalam beberapa tahun terakhir," katanya. "Kebijakan perusahaan pelayaran adalah, jam kerja yang dibolehkan tidak boleh dilampaui, itu sekarang ditangani dengan sangat ketat," tambahnya. Dia mengatakan, ada sistem yang mencatat jumlah jam kerja karyawan, yang juga membuat penerapan jam kerja menjadi transparan. "Seperti di sektor jasa mana pun, kami juga bergantung pada karyawan yang termotivasi," kata Helge Grammerstorf. Masih banyak yang harus diperbaiki, kata pakar industri kapal pesiar Alexis Papathanassis. Apalagi saat ini, seperti di banyak sektor lain, terutama pariwisata dan perhotelan, terjadi kekurangan pekerja terampil yang akut akibat pandemi COVID-19. Banyak perusahaan mengalami kesulitan menemukan personel on board yang cukup berkualitas. "Karena itu, industri terpaksa menawarkan kondisi kerja yang lebih menarik dan meningkatkan citranya sebagai pemberi kerja," kata Alexis Papathanassis. Sebab banyak orang yang tetap ingin naik kapal pesiar dan menikmati pemandangan laut dan prasmanan tanpa akhir. Untuk kemewahan ini, tetap dibutuhkan staf yang berkualitas, pungkasnya. hp/as
Kerjadi kapal pesiar sama saja dengan kita melakukan perjalanan liburan ke luar negeri atau simplenya kerja sambil liburan. Sisi positif bekerja di luar negeri adalah dapat memperkaya pengalaman dunia pariwisata dan travelling kita lebih dari yang orang lain rasakan. Mengunjungi banyak negara, berkeliling dunia, bertemu dengan beragam karakter
- Sudah menjadi rahasia umum bahwa di balik kemewahan dan kegembiraan dalam setiap pelayaran adalah kerja keras dari kru yang bertugas. Kru kapal memastikan bahwa setiap pelayaran bisa berjalan dengan lancar dan membawa kegembiraan bagi tamu di dalamnya. Tahukah kamu, jika kru kapal pesiar ini memiliki rahasia yang tak banyak diketahui orang? Dilansir dari laman Rabu 27/5/2020, berikut 18 rahasia kru kapal pesiar yang tidak kamu ketahui 1. Staf vs Kru Ilustrasi kru kapal pesiar. Jika selama ini kamu menganggap staf dan kru kapal pelayaran itu sama, rupanya salah. Anggota kru kapal pesiar terdiri dari pelayan, bartender dan pelayan kebersihan. • 5 Fasilitas Tersembunyi di Kapal Pesiar yang Jarang Diketahui Penumpang Sementara itu, staf kapal terdiri dari entertainer, manajer, pekerja toko dan petugas. Namun itu tidak mempengaruhi kehidupan seperti apa yang mereka miliki. Karena semua orang diperlakukan dengan adil sesuai dengan tempatnya. 2. Tempat kerja dan tinggal ilustrasi tempat kerja dan tinggal kru dan staf kapal pesiar. Salah satu contoh hirarki di kapal adalah tempat kerja di mana anggota kru biasanya akan tinggal di 'B-deck', yang dapat ditemukan tepat di bawah garis air. Mereka akan berbagi kamar dengan model asrama dan biasanya memiliki kamar mandi sendiri. Sementara itu, anggota staf dan petugas akan tinggal di 'A-deck' yang berada tepat di bagian atas garis air. Bekerjadi kapal pesiar memang diminati oleh sebagian orang, namun profesi ini diseleksi dengan ketat, tidak sembarangan orang bisa masuk bekerja di kapal pesiar. Maka seorang yang ingin bekerja di kapal harus tahu dulu apa saja syaratnya, berikut penjelasannya: 1. Laki-Laki atau perempuan. Lowongan kerja pelaut kapal pesiar terbuka untuk perempuan dan laki-laki. Jadi tidak ada kata bahwa hanya laki-laki saja yang bekerja di kapal pesiar. BerandaKlinikKetenagakerjaanHukum yang Mengatur ...KetenagakerjaanHukum yang Mengatur ...KetenagakerjaanRabu, 18 Januari 2012Yth. Pengelola Kami mohon informasi bagaimana membuat perjanjian kerja bagi pekerja yang bekerja di laut di atas kapal pesiar dalam negeri kapal untuk Diving & Surving? Apakah peraturannya sama dengan pekerja di darat? Peraturan mana yang mengatur tentang pekerja di laut? Sekian dan terima kasih atas penjelasannya. Hormat kami Lukasp. Sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan “PP 7/2000”, yang dimaksud dengan pekerja di laut terdiri atas awak kapal dan pelaut. Yang dimaksud awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas atas kapal sesuai dengan jabatannya dalam buku sijil lihat Pasal 1 angka 2. Sedangkan, Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal lihat Pasal 1 angka 3. Mengenai apakah peraturan pekerja di laut sama dengan peraturan pekerja di darat, pernah dijelaskan dalam artikel Klinik Hukum sebelumnya yang berjudul Apa Dasar Hukum Perjanjian Kerja Laut? Dalam artikel tersebut pakar ketenagakerjaan Umar Kasim berpendapat bahwa Perjanjian Kerja Laut “PKL” pada prinsipnya mengacu pada Buku II Bab 4 KUHD tentang Perjanjian Kerja Laut, khususnya Bagian Pertama tentang Perjanjian Kerja Laut Pada Umumnya. Ketentuan PKL dalam KUHD tersebut juga mengatur hal-hal bersifat khusus, misalnya isi substansi PKL yang lebih luas dan pembuatan PKL harus di hadapan Syahbandar vide Pasal 400 dan Pasal 401 KUHD jo Pasal 18 PP No. 7/2000. Walaupun demikian, beberapa ketentuan PKL dalam KUHD tersebut, merujuk lebih lanjut pada ketentuan perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan Bab Ketujuh A – Buku II KUHPerdata, seperti misalnya disebut dalam Pasal 396 KUHD, yang menyebutkan bahwa, “Terhadap PKL berlakulah selain ketentuan-ketentuan dari Bab PKL ini, juga berlaku ketentuan-ketentuan dari Bagian Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima dari Bab Ketujuh A dari Buku Ketiga KUHPerdata, sekedar berlakunya ketentuan-ketentuan itu tidak dengan tegas dikecualikan”. Artinya, selain diatur dalam KUHD, PKL juga tunduk pada Bab Ketujuh A tentang Perjanjian-perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan dari Buku Ketiga tentang Perikatan KUH Perdata, sepanjang tidak diatur khusus dengan tegas dalam KUHD. Saat ini, ketentuan-ketentuan dalam Bab Ketujuh A KUHPerdata dimaksud sebagian besar hampir seluruhnya sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan”. Perjanjian kerja tersebut antara lain harus berdasarkan pada kesepakatan, kecakapan, ada pekerjaan yang diperjanjikan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum lihat Pasal 52 UUK. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis untuk perjanjian kerja waktu tertentu dan dapat dibuat lisan untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu lihat Pasal 51 ayat [1] jo Pasal 57 ayat [2] UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian rujukan ketentuan dalam KUHPerdata sebagaimana dimaksud Pasal 396 KUHD sudah mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang sekarang. Di samping itu, sebagian lagi ketentuan yang bersifat khusus bagi pekerja di laut sebagaimana dimaksud dalam KUHD, juga telah diatur dalam UU Pelayaran sekarang UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengganti dari UU No. 21 Tahun 1992, khususnya secara detail dimuat dalam PP 7/2000 yang masih merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 21 Tahun 1992 dan masih berlaku sampai ada penggantinya khususnya pada Bagian Kedua PP sebagaimana kami uraikan dalam boks berikut Bagian Kedua Persyaratan Kerja di Kapal Pasal 17 Untuk dapat bekerja sebagai awak kapal, wajib memenuhi persyaratan a. memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau Sertifikat Keterampilan Pelaut; b. berumur sekurangnya-kurangnya 18 tahun; c. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu; d. disijil. Pasal 18 1 Setiap pelaut yang akan disijil harus memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku. 2 Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus memuat hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 Hak hak dan kewajiban dari masing masing pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sekurang kurangnya adalah a. hak pelaut menerima gaji, upah lembur, uang pengganti hari hari libur, uang delegasi, biaya pengangkutan dan upah saat diakhirinya pengerjaan, pertanggungan untuk barang barang milik pribadi yang dibawa dan kecelakaan pribadi serta perlengkapan untuk musim dingin untuk yang bekerja di daerah yang iklimnya dingin dan di musim dingin di wilayah yang suhunya 15 derajat celcius atau kurang yang berupa pakaian dan peralatan musim dingin. b. kewajiban pelaut melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian, menanggung biaya yang timbul karena kelebihan barang bawaan di atas batas ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan, menaati perintah perusahaan dan bekerja sesuai dengan jangka waktu perjanjian. c. hak pemilik/operator mempekerjakan pelaut d. kewajiban pemilik/operator memenuhi semua kewajiban yang merupakan hak-hak pelaut sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 4 Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur dengan Keputusan Menteri. Jadi, dapat kami simpulkan bahwa perjanjian kerja bagi pekerja di laut di atas kapal pesiar dalam negeri secara umum sama dengan perjanjian kerja bagi pekerja di darat yakni harus dibuat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Namun, ada ketentuan-ketentuan khusus yang juga berlaku bagi pekerja di laut yakni UU No. 17/2008 tentang Pelayaran jo PP No. 7/2000 tentang Kepelautan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43; 3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; 5. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Tags . 87 156 38 126 335 254 45 11

resiko kerja di kapal pesiar