Penyelesaiansengketa warisan dalam pengadilan agama di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang siapa saja yang akan menjadi ahli warisnya,penentuan mengenai harta peninggalan,penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pemabagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan
PersyaratanPermohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan: Membuat surat permohonan 3 (tiga) rangkap ditambah seluruh pemohon Waris; Permohonan ini dapat dibuat oleh POSYANKUM di Pengadilan Agama; Fotocopy surat keterangan Waris dari kelurahan (jika ada); Semua dokumen fotocopy diatas harus dibubuhi materai Rp. 6000,-.
Berdasarkankepada apa yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini pemohom memohon kepada bapak ketua pengadilan agama bandung untuk memanggil pemohon agar hadir di. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama ("uu peradilan agama"). Source: www.slideshare.net. Contoh surat permohonan penetapan ahli waris. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
. 42 179 2 407 155 30 466 479